Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Mengajak Wikwik, Dosen Universitas Agama Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Guratanku.com (11/09/19) - Dilansir dari harian tribunnews.com. Seorang dosen (S)  dilaporkan telah mencabuli mahasiswinya di kampus UIN Raden Intan Lampung yang mengakibatkannya harus terancam 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Korban pertama kali dilecehkan saat mengumpul tugasnya kepada oknum dosen bejat tersebut.  Namun karena  terlambat akhirnya si korban meminta maaf pada dosen tersebut. Dan kemudian dosen tersebut mendekati korban sembari melakukan pelecehan yang tak senonoh pada tubuh korban. Saat korban hendak pergi badannya ditarik kembali dan kemudian dirayu dengan diajak melakukan hubungan badan.

Namun si korban berhasil melepaskan diri dan meninggalkan ruang dosen tersebut. Setelah kejadian tersebut si korban menjadi shock dan trauma setiap kali  berpapasan dengan pelaku. 

Rektor UIN sendiri mengatakan pihaknya sepenuhnya akan menyerahkan kasus tersebut ke meja hijau untuk diselesaikan secara hukum. Menurutnya si pelaku dapat dikenakan hukuman blacklist dari keanggotaan PNS dan dari jabatan seorang dosen di Universitas  tersebut.

Menurut kuasa hukum pelaku, cerita korban tidak bisa diterima oleh akal. Karena selayaknya korban harus berteriak karena memiliki kesempatan untuk meminta pertolongan. Tim Pencari Fakta akan mengusut tuntas apakah pelaku melakukan pencabulan tersebut.

Jaksa penuntut umum dalam kasus ini menghadirkan 7 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut akan kasus yang dibuat oleh S.


Posting Komentar untuk "Diduga Mengajak Wikwik, Dosen Universitas Agama Ini Terancam 2 Tahun Penjara"