Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril


Source : Detikcom/Heri
Guratanku.com (30/07/19)- Kasus pelecehan Baiq Nuril yang seorang mantan guru honorer di Mataram akhirnya mulai menemukan titik terang.

Kronologi dari kasus ini bermula ketika Baiq Nuril dilecehkan oleh oknum kepala sekolah M melalui telepon maupun verbal. Ia sering ditelepon oleh M dengan banyak bercerita soal seksualitas dan kalimat asusila dibandingkan membicarakan tugas pekerjaan yang semestinya.

Hingga akhirnya banyak rekan kerjanya yang menyangka bahwa Baiq Nuril memiliki hubungan gelap dengan M pada saat itu. 

Baiq Nuril sendiri akhirnya memutuskan untuk merekam percakapan pelecehan seksual terhadapnya melalui sebuah pembicaraan telepon agar dapat menjadi bukti bahwa  kalau dia tidak memiliki hubungan gelap yang disangkakan kepadanya.

Setelah itu Baiq Nuril berkonsultasi dengan rekan kerjanya Imam untuk  membicarakan soal rekaman tersebut. Namun ternyata Imam malah menyebarkannya sampai ke telinga Diaspora.

Mendengar kabar tersebut Baiq Nuril dituding teleh melakukan pelanggaran UU ITE oleh M yang akhirnya melaporkannya ke Pengadilan Negeri Mataram. Padahal yang menyebarkannya adalah Imam.

Baiq sendiri sempat menang saat itu dan dibebaskan dari tahanan kota, namun Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan akhirnya kemudian kasus itu berlanjut lagi yang akhirnya hakim memutuskan Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan dikenakan denda Rp 500 juta.

ICJR kemudian menyoroti putusan MA karena bukti kuat dan putusan hakim sebelumnya yang menyatakan bahwa Baiq tidak bersalah. Dan yang menyebarkan rekaman tersebut sebenarnya adalah Imam.

Setelah kasus ini mencuat ke publik, banyak masyarakat bersimpati pada Baiq Nuril. Bahkan DPR memberikan dukungan kepada Baiq Nuril. Dengan proses yang panjang akhirnya pada hari ini (Selasa 30 Juli 2019) Presiden Joko Widodo resmi meneken amnesti terhadap kasus Baiq Nuril.

Presiden Joko Widodo sendiri menyampaikan bahwa dengan senang hati dapat membantu Baiq Nuril, beliau menyampaikan agar Nuril mengambil dokumen putusan tersebut di Istana Negara kapan pun kalau mau.

Presiden sendiri juga menyampaikan akan bersedia bertemu dengat Baiq Nuril dengan waktu yang direncanakan. Setelah keterangan pers tersebut kemudian Presiden Jokowi pergi menju Sumatera Utara untuk sebuah agendanya.