Sukses Membuat Padi Unggul, Lurah Ini Dijebloskan Ke Penjara
Source img:Viva.com
Guratanku.com (26/07/19) - Seorang Kepala Desa Munasah Rayuek diproses oleh Polda Aceh dikarenakan tuntutan Dinas Pertanian Aceh oleh sebab melanggar UU no. 12 tahun 1992, juncto 2.
Lurah tersebut dilaporkan karena mengedarkan benih padi jenis F8 yang dianggap illegal oleh Dinas Pertanian. Padahal benih tersebut merupakan pengembangan inovasi sang Lurah yang kemudian membuat desanya sukses meningkatkan kuantitas dan kualitas panen berlipat ganda.
Prestasi ini membuat sang Lurah meraih berbagai penghargaan atas keberhasilannya tersebut dalam mengembangkan bibit F8 yang notabenenya berasal dari pemberian Pemerintah Aceh lewat program "Aceh Troe" yang diberikan langsung oleh gubernur Aceh pada tahun 2017 silam.
Source img: Rencongpost
Anehnya setelah sekian lama sukses dan berhasil memasarkan produk bibit unggulnya, baru kali ini sang Kepala Desa tersebut dituntut oleh Dinas Pertanian Aceh karena tidak memiliki sertifikat dalam memasarkan benihnya.
Menurut Zulfikar Direktur Eksekutif NGO, seharusnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian mampu memberikan pendampingan dikarenakan keberhasilan tersebut, agar dapat mengupayakan serta memudahkan pengurusan sertifikat sebagai legalitas produk desa.
Menurut ketua DPRD Aceh hal tersebut bisa saja terjadi karena persaingan bisnis. Sebab setelah laris dan berhasilnya produk F8 tersebut banyak beberapa produk varietas lain menjadi tidak laku.
Saat ini kasus Murnirwan Kepala Desa tersebut tengah diproses dengan pendampingan hukum oleh NGO.