Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jempol Dua Untuk Tindakan Kemensos Terhadap Simpatisan ISIS


Guratanku.com (23/06/19- Kementrian Sosial menegaskan akan menindak lanjuti soal para simpatisan ISIS yang berasal dari warga negara Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos  mene gaskan bahwa untuk penanganan terorisme bukanlah tanggung jawab mereka sesuai dengan yang diamanatkan oleh  Undang-Undang  nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun Kendati demikian, menurutnya Kemensos masih akan terlibat dalam menangani  simpatisan ISIS yang berasal dari warga negara Indonesia dengan dasar azas perikemanusiaan dan perikeadilan. Presiden Jokowi sejak tahun 2016 telah memerintahkan Kemensos untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi para simpatisan ISIS di penampungan sampai dipulangkan kembali ke daerah masing-masing. Dan saat ini Kemensos telah berhasil menanganj 100 orang bekas warga binaan permasyarakatan yang meliputi  35 eksnapiter dari Poso Sulawesi Tengah, 35 eksnapiter dari Lamongan, dan 45 mantan teroris di DKI Jakarta. 
Memang untuk tanggung jawab memulangkan warga negara simpatisan ISIS adalah masih diemban oleh Kementerian Luar Negeri, namun Kemensos sendiri masih bersedia membantu untuk rehabilitasi dan penanganan selama di penampungan sampai kembali pulang ke daerah asal mereka.


#guratanku,#Berita,#isis,#Kemensos,#kebijakan_kemensoso,#migran,#guratanku#blogger,#seo,#blogseo,#website_baru,#Jokowi,#Joko_widodo,#berita_terbaru,#berita_presiden

1 komentar untuk "Jempol Dua Untuk Tindakan Kemensos Terhadap Simpatisan ISIS"